Program Studi Magister Psikologi Universitas Medan Area mulai diselenggarakan pada tahun akademik 2007/2008 dengan ijin penyelenggaraan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional nomor: 1794/D/T/2007 tertanggal 13 Juli 2007. Atas dasar adanya agreement antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dengan Himpunan Psikologi Indonesia, maka dibuat Memorandum of Understanding yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Medan Area dan Ketua HIMPSI. MoU tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan visitasi oleh HIMPSI untuk menilai kelengkapan dan kelayakan penyelenggaraan program studi magister psikologi. Pada visitasi pertama ini Program Studi Magister Psikologi Universitas Medan Area digolongkan dalam kategori A.